Home

Minggu, 08 Mei 2011

Hukum makmum berantai

Tanya:
Bismillah…assalamualaikum warohmatullah,saya ingin mengetahui bagaimana hukum menjadikan makmum masbuq menjadi imam seperti yang sering di praktikkan saudara saudara kita….bolehkah kita menolak orang yang bermakmum pada kita saat kita masbuq maksud saya pada saat imam salam dan kita masih harus menyelesaikan rokaat yang tertinggal kemudian ada saudara kita yang baru datang bermamum pada kita ,bagaimana seharusnya kita menyikapi hal ini apakah tetap sholat menyempurnakan rokaat tanpa memperdulikan nya atau bagaimana ….sebelumnya saya mohon maaf apabila pernah di tanyakan
wassalam
ibnu said
















Dijawab Oleh:
Al Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tidaklah mengapa seorang ketinggalan jama’ah untuk bermakmum kepada makmum yang masbuk sepanjang tidak ada shalat jama’ah yang sedang ditegakkan pada saat itu. Hal tersebut berdasarkan keumuman anjuran untuk shalat berjamaah dan beberapa dalil dalam pembahasan ini. Sejumlah guru kami telah memberi fatwa tentang bolehnya hal tersebut, seperti Syaikh Muqbil, Syaikh Ahmad An-Najmi dan Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad.
Wallahualam
=====================================================
Tanya Jawab Ke 59
Tanya:
Bagaimana hukum shalat secara estafet yg dilakukan seseorang yaitu makmum jadi imam apakah ada dalilnya?dan apakah dia mendapat pahala berjamaah.
jazakumullah khair
Dari: Nasrullah  |  September 16, 2009 at 10:20 pm
Dijawab Oleh:
Al-Ustadz Abu Mu’awiyah hafidzahullah
Jika makmum masih berimam kepada seorang imam maka tidak boleh menjadikannya sebagai imam.
Jika makmum ini adalah masbuk dan imamnya sudah salam lalu dia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya yang kurang, maka dia boleh dijadikan imam.
Dalilnya adalah hadits Abu Said Al-Khudri dia berkata:

أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ

“Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid sedang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya telah melakukan shalat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Barangsiapa ingin bersedekah kepada orang ini hendaklah dia shalat bersamanya, ” lalu berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya.” (HR. Ahmad no. 10980) Juga berdasarkan dalil-dalil umum akan disyariatkannya shalat berjamaah. Daripada dia shalat sendiri, maka tentunya dia lebih utama berjamaah dengan cara menjadikan seorang yang masbuk menjadi imam dan dengannya dia teranggap shalat berjamaah dan mendapatkan pahala berjamaah. Hanya saja jika ada dua orang yang terlambat shalat lalu mendapati seorang masbuk yang masih shalat, maka hendaknya mereka berdua berjamaah sendiri dan tidak perlu mengikut kepada yang masbuk. Wallahu a’lam. Dinukil dari: http://problemamuslim.wordpress.com/ayo-kirim-pertanyaan-anda/daftar-tanya-jawab/ http://aburamiza.wordpress.com/2011/03/22/hukum-makmum-berantai/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar